Otomotifnet.com - Cocok buat yang lagi sibuk atau ribet karena kerjaan dan enggak sempat perpanjang STNK kendaraan.
Seperti diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang secara berkali.
Dari dua jenis perpanjangan, salah satunya adalah perpanjang STNK yang dilakukan setahun sekali.
Setiap bayar pajak kendaraan termasuk motor, nantinya diberikan stempel pengesahan bukti kalau sudah membayar pajak pada lembar STNK.
Dilansir dari Motorplus, adapun syarat-syarat perpanjang STNK tahunan yakni wajib membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.
Selain dokumen asli, ketiganya juga perlu difotokopi atau salinannya, untuk BPKB asli diperlihatkan ke petugas.
KTP asli dan fotokopinya harus sesuai dengan data identitas kendaraan, untuk kendaraan atas nama perorangan.
Kalau atas nama perusahaan, perlu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
Namun yang belum banyak diketahui, mengurus perpanjangan STNK juga bisa diwakilkan orang selain diri seendiri.
Bisa keluaraga, teman atau mantan pacar.
Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.
Selain itu, surat kuasa juga harus disertai dengan materai agar sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Pengesahan STNK Beda, Polisi Beberkan Rincinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR