Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.
Selain itu, surat kuasa juga harus disertai dengan materai agar sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Pengesahan STNK Beda, Polisi Beberkan Rincinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR