Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bripda Fajar Wicaksono Dituntut Kasus Maling Mobil, Kini Didakwa Perkara Curi Innova Reborn Lagi

Irsyaad W - Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:00 WIB
Oknum Polisi, Bripda Fajar Wicaksono disidang dalam kasus pencurian mobil di banyak tempat
Dok. Kejari Bandar Lampung
Oknum Polisi, Bripda Fajar Wicaksono disidang dalam kasus pencurian mobil di banyak tempat

"DPO HEN telah menduplikat kunci kendaraan. Setelah berhasil dicuri, terdakwa Fajar dan HEN melarikan diri," katanya.

Untuk menyamarkan pencurian, terdakwa Fajar sempat mengganti pelek dan ban Kijang Innova Reborn tersebut.

HEN kemudian membawa Kijang Innova Reborn itu ke daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Jaksa mengatakan terdakwa dijanjikan mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta atas pencurian mobil Innova itu.

"Kita dakwaan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," katanya.

Baca Juga: Polres Lamteng Kemalingan, Kawasaki KLX 150 Dinas Dicolong Orang Dalam Pangkat Bripda

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa