2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan dikenakan denda Rp 500.000
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan dikenakan denda Rp 500.000
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
5. Menerobos lampu merah dikenakan denda Rp 500.000
6. Melawan arus dikenakan denda Rp 500.000
7. Tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250.000
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda Rp 250.000
9. Menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan denda Rp 750.000
10. Berboncengan lebih dari 3 orang dikenakan denda Rp 250.00
11. Menggunakan pelat nomor palsu dikenakan denda Rp 500.000
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor dikenakan denda Rp 100.000
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya.
Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.
Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.
Baca Juga: Jangan Malah Minta Ulang Kalau Kena Flash Kamera ETLE di Jalan, Sudah Jelas Apes
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR