Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mata-mata Elektronik Intai Jalan 24 Jam, Rekaman Berujung Kertas Berbayar Polisi

Irsyaad W - Senin, 25 Maret 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik
Dok. Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik

Otomotifnet.com - Polisi mempekerjakan mata-mata elektronik selama 24 jam.

Tugasnya mengintai jalanan lalu sebatas merekam dan berujung kiriman surat berbayar dari Polisi.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik dan belum termasuk mobil patroli Polisi.

Akun media sosial X (Twitter) @TMCPolda Metro memberikan informasi mengenai apa saja jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE, tujuan serta jumlah kamera ETLE di Jakarta.

"Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara," narasi dalam unggahan tersebut.

"Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho!," sambung caption akun tersebut.

Iluastrasi tilang ETLE
(dok.Istimewa)
Iluastrasi tilang ETLE

ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

1 .Pelanggaran ganjil-genap, dikenakan denda Rp 500.000

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan dikenakan denda Rp 500.000

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan dikenakan denda Rp 500.000

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

5. Menerobos lampu merah dikenakan denda Rp 500.000

6. Melawan arus dikenakan denda Rp 500.000

7. Tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250.000

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda Rp 250.000

9. Menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan denda Rp 750.000

10. Berboncengan lebih dari 3 orang dikenakan denda Rp 250.00

11. Menggunakan pelat nomor palsu dikenakan denda Rp 500.000

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor dikenakan denda Rp 100.000

Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya.

Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.

Baca Juga: Jangan Malah Minta Ulang Kalau Kena Flash Kamera ETLE di Jalan, Sudah Jelas Apes

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa