Juga "membeli di market place atau kaki lima, atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu," ungkapnya.
Budiyanto mengatakan, apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan pelat dinas palsu merupakan renungan, instropeksi dan evaluasi bagi institusi yang mengeluarkan pelat dinas.
"Agar lebih selektif dalam mengeluarkan pelat dinas dan melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur-unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR