Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Warga Sipil Berebut Memakai Pelat Dinas Polri atau TNI? Ini Alasannya

Irsyaad W - Rabu, 24 April 2024 | 16:48 WIB
Honda Freed yang dikemudikan mahasiswa tepergok memakai pelat dinas Polri palsu 2402-07
IG/@jktnewss
Honda Freed yang dikemudikan mahasiswa tepergok memakai pelat dinas Polri palsu 2402-07

Otomotifnet.com - Belakangan marak warga sipil yang memakai pelat nomor dinas Polri atau TNI.

Terbaru kasus Toyota Fortuner milik pria inisial PWGA dengan pelat dinas Mabes TNI 84337-00 palsu yang bersikap arogan di jalan.

Atas banyak kasus ini muncul pertanyaan, kenapa warga sipil berebut pengin memakai pelat dinas Polri atau TNI?

Melansir Kompas.com, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, hal tersebut menunjukan lemahnya pengawasan di Institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan STNK pelat dinas.

"Pelat dinas pada hakekatnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat kedinasan, baik di institusi Polri maupun TNI, namun masih ditemukan kendaraan dengan plat dinas dipakai oknum sipil yang tidak berhak," katanya dalam keterangan resmi, (21/12/23) lalu.

Budiyanto mengatakan, ada beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan pelat dinas palsu.

"Untuk menghindari Ganjil-Genap, menghindari jepretan kamera CCTV, menghindari pajak tahunan dan BBN, untuk gagah-gagahan dan sebagainya," kata Budiyanto.

Viral Pengemudi Fortuner tabrak mobil lain dan ngaku adik Jenderal. Sosoknya kini terungkap
Istimewa/WartaKotalive
Viral Pengemudi Fortuner tabrak mobil lain dan ngaku adik Jenderal. Sosoknya kini terungkap

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, ada beberapa dugaan atau kemungkinan pelat nomor dinas tersebut didapatkan.

"Ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum institusi yang mengeluarkan pelat dinas," sebutnya.

Juga "membeli di market place atau kaki lima, atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan pelat dinas palsu merupakan renungan, instropeksi dan evaluasi bagi institusi yang mengeluarkan pelat dinas.

"Agar lebih selektif dalam mengeluarkan pelat dinas dan melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur-unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.

Mitsubishi Pajero Sport pelat dinas Polri 3803-50 yang arogan mengkepret Hyundai Stargazer
IG/@billturangan
Mitsubishi Pajero Sport pelat dinas Polri 3803-50 yang arogan mengkepret Hyundai Stargazer

Baca Juga: Terkuak, Inilah Asal-usul Pelat Dinas TNI 84337-00 Bisa Dipalsukan Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa