Otomotifnet.com - Kewaspadaan saat mengemudi adalah kunci untuk menghindari kecelakaan, namun memahami risiko pasca-insiden juga sangat krusial, gaes.
Biasanya, mobil yang terlibat dalam tabrakan keras memiliki risiko tinggi untuk terbakar, dan penting untuk mengetahui asal-usul api yang paling sering terjadi.
Sumber bahaya paling umum dari kebakaran pasca-kecelakaan adalah kombinasi bahan bakar dan sumber penyulut.
Benturan keras yang terjadi saat tabrakan dapat menyebabkan kerusakan fisik parah, khususnya pada saluran (selang) bahan bakar.
Selang bensin yang pecah ini akan menyemburkan atau meneteskan cairan bahan bakar yang mudah menguap ke area mesin atau komponen lain.
Baca Juga: Hindari Ozon Crack, Penyakit Fatal Mengancam Ban Motor dan Mobil
Bahan bakar yang tercecer ini kemudian tersulut oleh percikan api yang berasal dari korsleting sistem kelistrikan akibat kabel yang terputus atau kontak antara logam panas knalpot dengan bahan bakar.
Oleh karena itu, kebocoran sistem BBM harus dianggap sebagai prioritas bahaya pertama yang memerlukan tindakan evakuasi segera.
Ketika terjadi benturan keras, saluran bahan bakar (seperti selang bensin) rentan mengalami kerusakan dan pecah, menyebabkan bahan bakar tersembur keluar dan menggenangi area sekitar.
Kondisi ini menciptakan tiga unsur kunci (Fire Triangle) yang sangat berbahaya:
- Bahan Bakar: Bensin yang tercecer (cairan yang mudah terbakar).
- Oksigen: Udara bebas.
- Sumber Penyulut (Percikan Api): Percikan ini dapat berasal dari gesekan ekstrem antar-logam kendaraan, atau gesekan komponen logam mobil dengan permukaan jalan (aspal/metal).
Pertemuan percikan api ini dengan bahan bakar yang mudah menguap adalah penyebab utama terjadinya api besar.
Meskipun korsleting kelistrikan (arus pendek) juga menjadi faktor risiko, investigasi menunjukkan bahwa pecahnya selang bahan bakar akibat tabrakan adalah pemicu kebakaran yang paling sering ditemukan.
Baca Juga: Seperti Ini Proses Perbaikan Airbag Mobil Mengembang Akibat Kecelakaan
Posted : Kamis, 11 Desember 2025 | 16:12 WIB| Last updated : Kamis, 11 Desember 2025 | 16:12 WIB
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR