Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Aturan Batas Usia Kendaraan di Jakarta, Pemprov Disinggung Dua Hal Ini

Ferdian - Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi kemacetan di Jakarta
Dok.GridOto
Ilustrasi kemacetan di Jakarta

Otomotifnet.com - Heboh aturan terkait pembatasan kendaraan di Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beri pesan menohok.

Diketahui aturan ini merupakan amanat Undang Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Namun secara khusus, YLKI menyorot pasal 24 ayat 2 huruf g mengenai pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta. 

Pada pasal 24 ayat (2) huruf g tertulis pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI terkait aturan itu mengatakan seharusnya pemerintah terapkan dulu secara konsisten Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

"Juga perluas penerapan ganjil genap serta bersinergi dengan jalan tol menerapkan tarif dinamis pada jam jam sibuk," jelas Tulus disitat dari GridOto.

Ia menyebutkan kalau seluruh tindakan ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain itu ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor.

"Motor sudah sangat urgent dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," bilang Tulus. 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena saat ini jumlah kendaraan roda dua sudah mencapai 24 jutaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa