Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Pembatasan Usia Kendaraan Sudah Diusulkan Sejak Era Gubernur Fenomenal Ini

Irsyaad W - Senin, 6 Mei 2024 | 14:30 WIB
Toyota Kijang Grand extra 1.8 short tahun 1995 warna biru, harga cash Rp 85 juta
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Toyota Kijang Grand extra 1.8 short tahun 1995 warna biru, harga cash Rp 85 juta

Otomotifnet.com - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan presiden Joko Widodo sejak 25 April 2024.

Salah satu yang diatur yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil dalam pasal 24 ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi.

Bicara pembatasan usia kendaraan, sebenarnya sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu.

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Juga, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.

Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.

Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.

Pasalnya, wacana pembatasan kendaraan sudah bergulir lama tepatnya pada 2015 atau sejak pemerintahan mantan gubernur Basuki Tjahja Purnama.

Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain.

Usulan ini kembali bergulir di bawah kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.

Instruksi tersebut dicanangkan akan berlaku pada 2025 untuk melarang semua kendaraan pribadi dengan usia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta.

Namun, dalam perjalanannya, selalu saja menuai protes hingga pada akhirnya tenggelam.

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Tak lama berselang, tepatnya pada 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara tegas menyebut bakal merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, yang berisi tentang aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Maksudnya, setiap masyarakat yang hendak membeli mobil harus memiliki garasi.

Kepemilikan terkait dibuktikan dengan surat keterangan sehingga tidak ada lagi mobil parkir sembarangan sekaligus membatasi populasi kendaraan pribadi.

Surat keterangan kepemilikan garasi sendiri akan menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Jadi kalau ada yang mengabaikannya otomatis mobil menjadi bodong.

Tetapi, lagi-lagi kebijakan tersebut belum terealisasi dengan baik.

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)

Hingga akhirnya di November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan berusia lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi.

Jika pengendara abai maka tidak bisa memperpanjang STNK.

Sementara ketika masa berlaku STNK mati 5 tahun dan tidak diurus hingga dua tahun berturut, dokumen kepemilikannya dihapus alias jadi bodong (UU Nomor 22 Tahun 2009).

Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa