Dia menambahkan, sementara terkait perubahan pelat dinas menjadi pelat biasa itu hanya permainan oknum saja.
"Ya namanya oknum ada yang patuh ada yang tidak patuh aturan. Tapi itu sebetulnya bukan diubah dan itu diperbolehkan itupun harus sesuai prosedur," tegasnya.
Dari peristiwa tersebut ia pun menghimbau agar mobil dinas saat di jalan tol tetap harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada.
"Kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas menggunakan bahu jalan sedangkan bahu jalan di Tol MBZ sangat sempit dan bukan peruntukan kendaraan tersebut hanya untuk darurat dan petugas di jalan Tol itupun harus menggunakan Rotator sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ," tutupnya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menyebut kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri Polda Jabar mengantuk.
"Kalau kami selidiki itu info awal yang kami duga drivernya mengantuk, drivernya kami selidiki, dugaan sementara gitu," kata Yugi.
Di sisi lain, Yugi menuturkan ketika Toyota Fortuner berpelat 7-VIII juga tidak menjaga jarak dengan Elf yang berada di depannya.
"Karena jaraknya terlalu dekat terus dia nabrak kendaraan Mitsubishi (Isuzu Elf,-red) hingga terlempar ke kanan, mengenai pembatas jalan. Kemudian yang kendaraan Fortuner ke arah kiri, berhenti di sebelah kiri bahu jalan seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Terbongkar, Ini Identitas Sopir Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Ngaku Adik Jenderal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR