Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 13 Huruf b mengatakan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI antara lain adalah penegakan hukum.
Dalam penegakan hukum terdapat kegiatan-kegiatan upaya paksa antara lain penyitaan.
Sehingga meski dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas seseorang menjadi korban tetap tidak dibenarkan untuk menyita surat-surat kendaraan penabrak.
Kemudian dalam Perkap No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas, disebutkan bahwa penanganan penyidikan laka-lantas dilakukan oleh penyidik Polri yang bertugas di bidang lalu lintas.
"Sehingga demikian bahwa penyitaan SIM dan STNK oleh korban yang terlibat laka lantas dari prespektif hukum tidak dibenarkan," kata Budiyanto.
Hak dan kewajiban orang yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ antara lain melaporkan kejadian kepada polisi.
Polisi kemudian akan mendatangi TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti, mencari saksi-saksi, mencatat identitas korban, membuat sket TKP dan olah TKP.
Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini Alasan Polisi Pilih Sita SIM Daripada STNK
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR