Otomotifnet.com - Para pengguna moge di Indonesia segera dibidik razia dan tilang Polisi.
Sebab Korlantas Polri baru saja menerbitkan SIM C1 khusus pengendara motor 250-500 cc.
Soal waktu, jenderal polisi bintang dua yakni Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan beri jawaban.
Menurutnya, pihaknya belum akan memberlakukan tilang bagi pengguna moge terkait SIM C1 dalam waktu dekat.
"Belum kami (berlakukan tilang) karena ini kan masih toleransi transisi (perpindahan SIM C ke C1)," kata Aan Suhanan di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat, (27/5/24) disitat dari GridOto.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah 'launching'," ucapnya.
"Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya lagi.
Aan juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi penting karena dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.
"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude' yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," tuturnya.
Hal ini juga diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," tegas Aan.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 khusus pengguna motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Peresmian ini dibuka langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
"Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1 di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 250-500 cc," kata Aan Suhanan, (27/5/24).
Menurutnya, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.
"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetenai C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ucapnya.
Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas," paparnya.
Diketahui, kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp 250 ribu.
Baca Juga: SIM C Khusus Moge Akan Berlaku Tahun Depan, Motor Buat Ujian Praktek Siap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR