Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Moge Segera Dibidik Razia dan Tilang, Jenderal Polisi Bintang Dua Jawab Soal Waktu

Irsyaad W - Selasa, 28 Mei 2024 | 13:30 WIB
Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang
(Polres Metro Jakarta Pusat)
Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang

"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," tegas Aan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan SIM C1 saat peluncuran di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
YouTube Warta Kota
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan SIM C1 saat peluncuran di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 khusus pengguna motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

Peresmian ini dibuka langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

"Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1 di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 250-500 cc," kata Aan Suhanan, (27/5/24).

Menurutnya, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.

"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.

"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetenai C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ucapnya.

Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.

"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas," paparnya.

Diketahui, kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp 250 ribu.

Baca Juga: SIM C Khusus Moge Akan Berlaku Tahun Depan, Motor Buat Ujian Praktek Siap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa