b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan
garis putus-putus;dan
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwarna:
a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan
b. putih untuk jalan selain jalan nasional.
(3) Marka membujur berwarna kuning sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai
pembatas dan pembagi jalurjdan
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur
atau lajur lalu lintas sisi kanan.
(4) Marka membujur berwarna putih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan
b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur
atau lajur lalu lintas sisi kiri.
Jadi marka kuning ini cuma berada di satu sisi saja yakni sebelah kanan karena jalan tersebut satu arah.
Selain itu marka kuning yang berada di tepi jalan dan hanya satu sisi ini juga bisa jadi penanda jalan nasional menghubungi.
Hal ini seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018.
Jadi kalau tersesat saat melewati jalan provinsi ikuti saja marka kuning tersebut maka bakal ketemu Ibu Kota Provinsi berikutnya.
Baca Juga: Harus Paham, Ini Arti Marka Garis Utuh Sampai Ganda Putus-putus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR