Otomotifnet.com - Pengguna jalan pasti sudah sering melihat marka kuning yang berada di tengah jalan.
Namun jarang yang paham ada marka kuning tidak putus yang ada di pinggir jalan.
Seperti contohnya berada di jalan lingkar Gentong, Tasikmalaya.
Marka jalan yang berbentuk garis lurus panjang berwarna kuning ini berada di satu sisi saja yakni kanan.
Dan diketahui jalan tersebut merupakan satu jalur.
Lalu apa fungsi marka jalan berwarna kuning tersebut ?
Aturan terkait hal tersebut bisa disimak dari Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang marka jalan.
Seperti yang tertulis pada Pasal 16 :
(1) Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. garis utuh;
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR