Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Arti Marka Kuning Tanpa Putus di Satu Sisi Jalan Saja

Ferdian - Rabu, 12 Juni 2024 | 20:20 WIB
Marka jalan warna kuning yang hanya ada di sebelah sisi saja khususnya untuk satu jalur
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Marka jalan warna kuning yang hanya ada di sebelah sisi saja khususnya untuk satu jalur

Otomotifnet.com - Pengguna jalan pasti sudah sering melihat marka kuning yang berada di tengah jalan.

Namun jarang yang paham ada marka kuning tidak putus yang ada di pinggir jalan.

Seperti contohnya berada di jalan lingkar Gentong, Tasikmalaya.

Marka jalan yang berbentuk garis lurus panjang berwarna kuning ini berada di satu sisi saja yakni kanan.

Dan diketahui jalan tersebut merupakan satu jalur.

Lalu apa fungsi marka jalan berwarna kuning tersebut ?

Aturan terkait hal tersebut bisa disimak dari Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang marka jalan.

Seperti yang tertulis pada Pasal 16 :

(1) Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:

a. garis utuh;

b. garis putus-putus;

c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan
garis putus-putus;dan

d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berwarna:

a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan

b. putih untuk jalan selain jalan nasional.

(3) Marka membujur berwarna kuning sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai
pembatas dan pembagi jalurjdan

b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur
atau lajur lalu lintas sisi kanan.

(4) Marka membujur berwarna putih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan

b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur
atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Jadi marka kuning ini cuma berada di satu sisi saja yakni sebelah kanan karena jalan tersebut satu arah.

Selain itu marka kuning yang berada di tepi jalan dan hanya satu sisi ini juga bisa jadi penanda jalan nasional menghubungi.

Hal ini seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018.

Jadi kalau tersesat saat melewati jalan provinsi ikuti saja marka kuning tersebut maka bakal ketemu Ibu Kota Provinsi berikutnya.

Baca Juga: Harus Paham, Ini Arti Marka Garis Utuh Sampai Ganda Putus-putus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa