Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.
“Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lewat kamera (ETLE) sebagai bukti pelanggaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Suzuki Carry Laris Dipesan di 3 Daerah Ini, Sumatera Paling Dominan
Masih menurutnya, fitur Cruise Control di mobil bisa dimanfaatkan untuk mengatur kecepatan. Sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.
“Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control,” bilang Joshi.
Lanjut, pahami lajur tol yang tepat untuk dilalui. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat, seperti truk serta bus.
Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.
Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan), maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR