Otomotifnet.com - Infrastruktur jalan tol makin panjang, memudahkan akses dan mempercepat waktu tempuh. Meski begitu jangan anggap sepele soal aturan dan rambu-rambu agar selamat, aman serta lancar berkendara di jalan tol.
Mengingat pengguna jalan tol bukan Anda seorang, ada ribuan pengguna jalan tol setiap harinya berlalu lintas. Maka perlu ditanamkan mindset keselamatan lalulintas demi keselamatan bersama.
Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia.
Oleh karenanya, penting mentaati aturan di jalan tol, serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman dan selamat sampai tujuan.
Merujuk data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Andil semua pihak dalam mengedukasi keselamatan berkendara diperlukan. Salah satunya dilakukan oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Baca Juga: Langkah Suzuki Main Mobil Hybrid Sukses, Penjualan Tembus Segini
Seperti dipaparkan oleh Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT SIS. Pihaknya menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar,” papar Joshi.
Ia kembali mengingatkan untuk memperhatikan batas kecepatan di ruas tol. Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol.
Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.
“Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lewat kamera (ETLE) sebagai bukti pelanggaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Suzuki Carry Laris Dipesan di 3 Daerah Ini, Sumatera Paling Dominan
Masih menurutnya, fitur Cruise Control di mobil bisa dimanfaatkan untuk mengatur kecepatan. Sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.
“Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control,” bilang Joshi.
Lanjut, pahami lajur tol yang tepat untuk dilalui. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat, seperti truk serta bus.
Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.
Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan), maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Hindari penyalahgunaan lajur tol, seperti melakukan tindakan lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.
Berikutnya patuhi petunjuk perlengkapan jalan. Rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan.
Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan.
Baca Juga: Gara-Gara Ini Penjualan Suzuki di Jatim Moncer, Sundul Jabodetabek
Gampangnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda rest area terdekat.
Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.
Kemudian, penting dipahami soal arti marka garis sebagai penegas jalur yang dilalui. Jenis marka garis jalan tol punya arti dan fungsi berbeda-beda.
Misalnya, sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh. Fungsinya sebagai tanda batas bahu jalan, dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat.
Jika ingin pindah lajur, pastikan melintasi garis putih putus-putus.
Lalu pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur.
Pola pikir keselamatan dan keamanan berlalu lintas, mutlak dimiliki semua pengguna jalan. Termasuk memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis.
“Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” sambung Joshi.
Pihaknya juga menjamin mutu produk serta pemberian edukasi. “Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan,” tuturnya lagi.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR