Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan soal kriteria konsumen yang berhak nenggak BBM subsidi.
Rumusannya masih difinalisasi terkait penggunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite. Serta Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu solar subsidi (Biosolar).
Regulasinya bakal diumumkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Rencananya, aturan baru tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 September 2024. Nah tungguin, apakah jadi direalisasikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, revisi Perpres No. 191 sedang digeber untuk dirampungkan.
"Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan," bilang Dadan, kepada media di Jakarta (23/8/2024).
Biar jelas, Dadan mengungkap bocoran kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi. Ia mengatakan, kriterianya masih sama seperti di draf aturan sebelumnya.
Yakni diusulkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan untuk bisa menenggak BBM jenis Pertalite. Mobil berkapasitas dibawah 1.400 CC, dan motor dibawah 250 cc.
Baca Juga: Jelang Dihapus, Ini Daftar Motor dan Mobil Yang Boleh Isi Pertalite
"Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ," imbuh Dadan.
Ia melanjutkan, melalui kriteria tersebut pihaknya berharap subsidi BBM bisa tepat sasaran dan terukur.
"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya,”
“Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," sebut Dadan.
Begitupun buat solar subsidi, akan dipastikan siapa yang berhak menggunakannya.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR