Otomotifnet.com - Jika kaca mobil pecah di jalan tol akibat ditimpuk, konsumen berhak untuk minta ganti rugi.
Jadi jika sedang enak nyetir di jalan tol terus tetiba kaca ditimpuk orang tentunya sangat merugikan.
Kejadian pelemparan batu di tol memang sering terjadi, dan harus dicarikan penyelesaian secara adil.
Konsumen jalan tol mestinya berhak minta ganti rugi. Sebab pengguna jalan tol dibebankan untuk membayar tarif tol sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Tentu timbal baliknya pengelola jalan tol, harusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Hal ini saya kira sebagai penjabaran pasal yang ada dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004, tentang jalan,” tegas AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum.
Ia melanjutkan, salah satu bunyi pasal tersebut mengatakan bahwa Jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih baik dibandingkan pelayanan jalan umum lainnya.
Oleh karenanya, kejadian pelemparan batu dari luar jalan tol yang mengakibatkan kerugian material harus dimintakan pertanggungjawaban pengelola ruas tol.
Seperti tertuang pula di Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol, bahwa pengelola jalan tol bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jalan yang diakibatkan oleh jalan rusak dan sebagainya.
Lantas bagaimana dengan kerugian material yang diderita oleh pengguna jalan yang kena lempar batu dari luar jalan tol?
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR