Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai
“Menurut penjelasan dari pengelola jalan tol, lemparan batu dari oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar jalan tol, bukan merupakan tanggung jawabnya,”
“Karena penyebabnya dari luar jln tol. Dasar pemberian ganti rugi mengacu pada pasal 87 dan pasal 92 PP No. 15 tahun 2015,” ungkap Budiyanto,” lewat pesan tertulis.
Bunyi Pasal 87, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengelolaan jalan tol.
Lalu Pasal 92, Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengelolaan jalan tol.
Berdasarkan aturan tersebut serta konfirmasi dari pengelola jalan tol, bahwa objek yang terkena lemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab dari luar jalan tol, tidak menimbulkan kerugian material.
Lalu dinyatakan tidak termasuk objek yang dapat dimintakan ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol.
Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan
“Menurut hemat saya alasan tersebut kurang bijak dan kurang adil, kalau kita bersandar pada aturan bahwa jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih dibandingkan jalan umum lainnya,” tegas Budiyanto.
Ia melanjutkan, mengacu pada pasal tersebut, seharusnya pengelola jalan tol mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.
“Apalagi pengguna jalan tol dipungut atau dibebani membayar jasa tol sesuai yang sudah ditentukan,” imbuh pria yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Masih menurut penilaian Budiyanto, pengguna jalan tol yang kena musibah pelemparan batu dari luar tol, semestinya pengelola jalan tol ikut bertanggung jawab.
“(Tanggung jawab) dalam memberikan kompensasi kerugian yang dialami oleh pengguna jalan tol,” jelas Budiyanto.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR