Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Indonesia Naik Kelas, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal BBM Busuk

Harryt MR - Minggu, 29 September 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi gas buang (asap Knalpot) mobil sumbang polusi udara di Jakarta
Dok. Otomotif
Ilustrasi gas buang (asap Knalpot) mobil sumbang polusi udara di Jakarta

Otomotifnet.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) berkadar sulfur tinggi, atau disebut BBM busuk oleh KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbal), seharusnya sudah mulai ditinggalkan.

Mestinya sudah saatnya ucapkan selamat tinggal pada BBM bersulfur tinggi. Lantaran mobil produksi Indonesia, sudah menerapkan standar emisi gas buang Euro 4. 

Alhasil mayoritas kendaraan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia seharusnya sudah tidak lagi menenggak BBM rendah sulfur.

Selain itu, memang produksi kendaraan yang berorientasi old technology sudah tidak kompetitif di pasar global. Lantaran adanya pengendalian emisi gas buang.

Sehingga jika tetap pakai teknologi lawas, maka mobil-mobil produksi Indonesia bakal kalah bertarung dalam international trading, yang menggunakan isu emisi sebagai trade barrier.

Hal ini diungkap oleh Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB. Ia mengatakan, kendaraan bermesin bakar dengan basis teknologi lawas membebani monetary system.

Bahkan Ia menilai, bisa berdampak pada defisit neraca perdagangan selama bertahun-tahun. 

Mau tak mau, industri otomotif Indonesia sudah lebih dahulu berinisiatif dan menerapkan standar emisi Euro 4. Sayangnya, belum diimbangi oleh kualitas BBM yang tersedia di Indonesia.

Baca Juga: Pertamax Green 92 Siap Gantikan Pertalite, Apa Bedanya dengan Pertamax Biasa?

“Pasokan BBM nasional yang tidak mencukupi untuk kebutuhan BBM kendaraan bermotor mengharuskan kita import bensin hingga 17 juta KL/tahun dan solar 5 juta KL (2020),”

“Selain itu, produksi otomotif nasional yang berorientasi old technology menjadikan industri otomotif nasional tidak kompetitif di pasar global,” beber Puput, sapaan akrab Safrudin.

Ia menilai, penerapan Permen (Peraturan Menteri) LHK No. P20/2017 tentang Standar Emisi Kendaraan Tipe Baru (Euro 4 Vehicle Standard) sangat strategis.

Yakni terkait pengendalian emisi pencemaran udara, maupun dalam memenangkan pertempuran auto-industry nasional di pasar global.

Puput mengatakan, tanpa penerapan Euro 4 dan 6 Vehicle Standard, maka pencemaran udara di Jabodetabek akan naik pada 2030.

“Kenaikan pencemaran udara ini ditandai kenaikan beban emisi untuk parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO masing-masing sebesar 57%, 50,75%, 51,54%, 67,17% dan 66,02%,”

“Sehingga total beban emisi mencapai 17,89 juta ton per tahun atau 49.032 ton per hari,” urainya merinci.

Baca Juga: Kenalan Dengan Pertamax Green 92, Bakal Calon Pengganti Pertalite

Masih menurutnya, dengan skenario adopsi Euro 4 Vehicle Standard pada 2024 maka parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO masing-masing akan turun 76,56%, 99,67%, 47,19%, 68,86% dan 77,50%. 

“Apabila skenario ini diperketat dengan penerapan Euro 6 Vehicle standard pada 2028 maka masing-masing beban emisi parameter di atas akan turun 93,40%, 99,77%, 52,85%, 87,45% dan 79,75%,” sebutnya lagi.

Sementara itu, Kemal Rasyad dari Direktorat Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kementerian Perindustrian, memastikan produksi otomotif telah berstandar emisi Euro 4.

Begitupun ditegaskan Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).

“Kami telah memproduksi kendaraan Euro 4 standar. Namun demikian perlu dukungan BBM yang sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan bermotor,” tegas Kukuh.

Seperti diketahui, teknologi mesin motor dan mobil yang makin mutakhir. Maka dibutuhkan angka oktan yang sesuai rasio kompresi. 

Baca Juga: Lebih Untung dari BBM Subsidi, Begini Cara Cerdas Beli Pertamax

Artinya, BBM yang dipasarkan di Indonesia mestinya sudah sesuai standar emisi gas buang Euro 4. Yakni minimal RON 91.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dimandatkan dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa