Otomotifnet.com - Mobil Low Cost Green Car (LCGC) yang dulu ditujukan sebagai mobil rakyat kini mengalami pergeseran makna, berubah menjadi pilihan kendaraan yang tak lagi murah bagi banyak masyarakat.
Tren harga LCGC yang terus merangkak naik telah menjadikan mobil ini tak lagi sesuai dengan konsep “mobil rakyat” yang terjangkau.
Nah, wacana untuk menyediakan mobil rakyat sempat kembali muncul di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Yakni dengan harapan agar kendaraan dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), definisi mobil rakyat seharusnya mencakup kendaraan yang dibanderol di bawah Rp 250 juta.
Usulan ini juga sudah diajukan sejak akhir 2021 untuk menghapus PPnBM pada mobil dalam kisaran harga tersebut, yang seharusnya membedakan mereka dari kategori kendaraan mewah.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan rasio kepemilikan mobil di Indonesia.
Baca Juga: Harga LCGC Terus Meroket, Dari Mobil Murah Jadi Mewah, Ini Penyebabnya
Di mana saat ini masih rendah, hanya 96 unit per 1.000 orang. Bandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand, yang rasionya sebesar 270 unit per 1.000 orang.
Atau bandingkan dengan Malaysia, yang rasio kepemilikan mobilnya mencapai 400 unit per 1.000 orang.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR