Otomotifnet.com - Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil bukan hanya soal kenyamanan mobilitas, tetapi juga mengenai tanggung jawab hukum dan finansial.
Salah satu kewajiban utama pemilik kendaraan di Indonesia adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Memahami struktur pajak ini sangat penting bagi setiap pemilik mobil agar dapat merencanakan anggaran tahunan dengan tepat dan menghindari sanksi administratif.
Ini adalah penjelasan mengenai segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak mobil.
Jenis-Jenis Pajak Mobil
Pajak mobil di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kategori, tergantung pada status kepemilikan dan usia kendaraan.
Pajak Tahunan, Ini adalah pajak rutin yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat), Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan wajib membayar biaya tambahan untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru atau yang akrab disebut "ganti plat".
Pajak Progresif, Pajak ini dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Persentasenya akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pajak Mobil Baru, Saat membeli mobil baru, konsumen dikenakan biaya tambahan seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Komponen Biaya dalam Pajak Kendaraan
Saat Anda melihat lembar belakang STNK, terdapat beberapa komponen biaya yang membentuk total tagihan pajak Anda.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Dihitung sebesar 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pertama (tarif dapat berbeda tiap daerah).
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk asuransi perlindungan kecelakaan. Untuk mobil pribadi, tarifnya biasanya sebesar Rp143.000.
Biaya Administrasi STNK, Dikenakan untuk pengesahan atau penerbitan STNK baru.
Biaya Administrasi TNKB, Hanya dibayarkan pada saat pajak lima tahunan untuk pembuatan plat nomor fisik.
Simulasi Cara Menghitung Pajak Mobil
Untuk memberikan gambaran, ini adalah rumus sederhana menghitung pajak tahunan untuk mobil pertama:
Total Pajak = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
Jika NJKB sebuah mobil adalah Rp200.000.000, maka:
PKB (2%): Rp4.000.000
SWDKLLJ: Rp143.000
Total Bayar: Rp4.143.000 (belum termasuk biaya administrasi tambahan jika ada).
Untuk pajak lima tahunan, Anda perlu menambahkan biaya penerbitan STNK (sekitar Rp200.000) dan biaya TNKB (sekitar Rp100.000).
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor Samsat atau membayar secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen STNK Asli dan fotokopi, KTP Asli pemilik kendaraan (harus sesuai dengan nama di STNK), BPKB Asli (untuk pajak 5 tahunan wajib dibawa, untuk tahunan biasanya fotokopi sudah cukup atau tergantung kebijakan daerah).
Telat Membayar Pajak
Salah satu kerugian yang akan di alami ketika telat membayar pajak adalah denda administratif. Denda PKB biasanya dihitung sebesar 2% per bulan dari total pajak yang tertunggak. Tak cukup sampai denda, masalah legalitas Kendaraan dengan pajak mati dianggap tidak sah secara operasional di jalan raya, sehingga berisiko terkena tilang saat ada pemeriksaan kepolisian.
Tidak cukup dengan maslah legalitas, berikutnya adalah Penghapusan data kendaraan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, datanya dapat dihapus dari registrasi kepolisian secara permanen (kendaraan menjadi "bodong").
Baca Juga: Dikenal Lebih Bagus, Ini Kelebihan Karet Wiper Berbahan Silikon, Simak
Baca Juga: Berapa Tekanan Ban Serep yang Ideal? Lakukan Tips Efektif Ini
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR