|
|
OTOMOTIFNET - Kesadaran (awareness) masyarakat terhadap UULLAJ baru ini ternyata sudah cukup baik. Dari 10.045 reponden, 53% nya menjawab sudah tahu. Sedang 47% nya tidak tahu (Grafik.1).
Mungkin saja, sosialisasi oleh aparat khususnya pihak kepolisian ke masyarakat sudah cukup gencar.
Meski begitu, hanya pasal-pasal tertentu saja yang dianggap menarik oleh responden. Contoh, aturan belok kiri tidak boleh langsung yang dijawab oleh 32% responden (Grafik.2).
Lalu, lampu motor harus menyala di siang hari yang disumbang oleh 22% suara. Mengenai denda yang naik 10 kali lipat dianggap menarik oleh 19% responden.
Sementara kewajiban penggunaan perangkat standar kendaraan dan pemakaian helm SNI hanya disuarakan 7% responden. Dan uji emisi hanya 5% suara.
|
Namun begitu, soal keyakinan responden terhadap keefektifan UULLAJ baru ini untuk mengatasi masalah lalu lintas, 74% responden menyatakan tidak yakin dengan beberapa alasan (Grafik.3).
|
Dari sejumlah responden yang tidak yakin, 30%-nya beralasan karena tingkat kesadaran atau disiplin masyarakat masih rendah (Grafik.4). Dan 10% responden mengatakan tidak yakin lantaran volume kendaraan terus bertambah/sudah banyak.
Mental aparat di lapangan yang kurang baik pun disorot dengan sumbangan sebesar 8% suara. Lantas, pelaksanaan belum efektif dan infrastruktur masih kurang serta jalan jadi macet juga jadi penyebab ketidakyakinan dengan masing-masing disumbang oleh 6% responden.
Bagi 26% responden yang merasa yakin UULLAJ baru ini bisa mengatasi masalah lalu lintas punya alasan berbeda. Pertama, 20% suara menyatakan undang-undang dibuat supaya lebih tertib. Sebanyak 13% responden mengatakan asal dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, pasti bisa.
Selain itu, alasan bikin jera dengan peraturan ketat disuarakan oleh 11% suara. Alasan lain, peraturannya dianggap bagus (7%), lebih teratur (5%), dapat mengurangi kemacetan (4%) dan mengurangi angka kecelakaan (4%).
|
Sumber : Litbang OTOMOTIF
Penulis/Foto: Tim OTOMOTIFNET.COM