Minimal Enggak Ribut Sebulan, Sanksi Tilang Taksi Online Sementara Enggak Berlaku

Parwata - Kamis, 1 Februari 2018 | 19:50 WIB

Ilustrasi taksi online (Parwata - )

Otomotifnet.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 terus menjadi sorotan publik khususnya driver taksi online.

Para driver menuntut agar peraturan tersebut dipikir-pikir kembali mengingat tidak memberikan keuntungan pada mereka.

Hal ini membuat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menimbang tentang peraturan yang dibuatnya ini.

Budi memutuskan untuk menunda Permenhub Nomor 108 ini sesuai dengan diskusi para pengemudi taksi online yang digelar Senin (29/1/2018).

"Sementara ini penetapan penundaannya 1 bulan ya," ungkap Budi Karya, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

(BACA JUGA : Antisipasi 'Opik', Grab Luncurkan Sistem Pelacak Order Fiktif)

Jadi untuk sanksi yang sebelumnya akan diberlakukan per 1 Februari ini ditunda 1 bulan.

Para driver taksi online bisa bernapas lega lantaran sanksi tilang tidak berlaku hari ini.

Sebagai pengganti dari sanksi tilang adalah teguran berbentuk surat yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Tanggal 1 tetap diberlakukan, tapi operasinya operasi simpatik," ujar Budi Karya.

(BACA JUGA :Perut Knalpot Motor 2-tak Kembung, Tebak Apa Fungsinya?)

Para driver taksi online diberi waktu untuk melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap mulai dari Uji KIR dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Umum.

Termasuk persyaratan stiker yang bisa didapat jika semua persyaratan di atas telah terpenuhi.

Yuk, para driver taksi online, segera lengkapi persyaratannya yak...

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Penerapan Sanksi Tilang bagi Taksi Online Ditunda