Otomotifnet.com - Tanjakan Emen di Subang, Jawa Barat, terkenal kerap memakan korban.
Terakhir adalah kejadian di mana bus mengalami rem blong hingga menewaskan 27 penumpangnya.
Kasus tersebut pun telah ditangani pihak Kepolisian dan sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.
Namun selain sang sopir, mekanik bus yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, rupanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
(BACA JUGA: Bahaya Mengintai Di Balik Stiker 'Happy Family' )
Mekanik bus bernama Saif Rudi (SR) tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah dianggap menyebabkan orang lain meninggal karena kelalaiannya.
Penetapan tersangka SR tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Subang pada Selasa (20/2/2018) lalu.
"Tersangka mengarahkan sopir dan kondektur untuk memotong selang udara rem, sehingga rem bus tersebut jadi terganggu sistem pengeremannya," ujar Kapolres Subang, AKBP M Joni, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri pernah mengungkapkan bahwa sopir sempat menghubungi tim teknis dari perusahaan bus, terkait adanya kendala pada sistem pengereman bus.
(BACA JUGA: Serba Bisa, Bengkel Spesialis Mesin Diesel Ini Melayani Mobil Tua Sampai Yang Muda, Bisa Antar-Jemput Lo)
Namun respons dari tim teknis itu mengusulkan untuk mengakali dua selang rem bus itu untuk dipotong dan ditutup baut.
Secara teknis, hal tersebut dilarang hingga akhirnya bus mengalami kecelakaan.
Hingga saat ini, Polisi mengaku masih terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Mekanik Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Bus yang Menewaskan 27 Orang