Otomotifnet.com - Tanggal 22 Maret lalu, sebuah Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1090 FCY terlibat insiden kecelakaan dengan sebuah Honda Jazz di Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan.
Terlihat mobil itu dilengkapi strobo yang melanggar peraturan karena Fortuner tersebut merupakan kendaraan sipil.
Mobil tersebut terlihat ringsek, meski tak dijelaskan kronologi jelas kejadian tersebut.
Delapan hari berselang, Fortuner yang sama kembali viral di akun Instagram @tmcpoldametro.
(BACA JUGA: Xpander Banjir Penghargaan Dari OTOMOTIF, Mitsubishi Rencanakan Kepuasan Pelanggan)
Dengan kondisi mobil yang sudah kembali mulus, ia harus diciduk oleh anggota kepolisian karena melakukan aksi 'koboi' di Gerbang Tol Kuningan 2.
Pengemudi tersebut belakangan diketahui bernama Teza Irawan (24).
Teza nekat mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobil merek Toyota Fortuner yang dikendarainya pada Kamis (29/3/2018).
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 15.00 WIB saat Teza melintas di tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang.
"Jadi pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino, Kamis (29/3/2018).
(BACA JUGA: Enggak Bakal Nyangka, Di Thailand Harga Suzuki Ertiga Dreza Setara Innova!)
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, kata dia, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver keluar jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.
"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar dia.
Malvino mengatakan, ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun sebuah sarung senjata, KTP, SIM dan mobil Teza.
"Pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Malvino.