Otomotifnet.com - Pemerintah via Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengusulkan soal kenaikan tarif ojek online per kilometer sebesar Rp 400.
Sebelumnya tarif ojek online per kilometer hanya Rp 1.600 saja.
Dengan usulan kenaikan tersebut, maka nantinya driver ojek online tarif per kilometernya sebesar Rp 2.000.
"Kami memiliki background, kira-kira berapa sih harga yang bisa diberlakukan (aplikator)."
"Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," ujar Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Kompas.com.
Itu pun masih berupa usulan dan Menhub Budi Karya Sumadi menyerahkan kepada aplikator tentang soal tarif tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, keputusan yang disepakati bersama, yakni Go-Jek dan Grab, akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengendaranya.
"Aplikator itu intinya ingin juga memberikan kesejahteraan para driver-nya."
"Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer).”
“Mereka siap untuk menaikkannya," kata Moeldoko.
(BACA JUGA: Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum)
Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikasi akan mulai kalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara.
Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi Senin mendatang, (2/4/2018).