4. Pelat Nomor Putih Dengan Tulisan Merah
Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.
(BACA JUGA: Untung Cuma Ambil Inspirasi Merek Sebelah, Kalau Contek Semuanya, Yamaha NMAX Ini Bisa Dicoret)
5. Pelat Nomor Dengan Logo Bintang
Jika pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).
(BACA JUGA: Hah... Kapolri Tito Karnavian Ditilang Polisi Nggak Pakai Helm, Saat Bawa Motor Di Sarinah)
Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.
Begitu tadi penjelasan warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
Ternyata bukan hanya pelangi yang warna-warni, tapi pelat nomor juga warna-warni lo