Otomotifnet.com - Ternyata pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu beragam warnanya, mirip dengan pelangi.
Jadi pelat nomor kendaraan nggak hanya warna hitam.
Ada juga warna kuning, merah dan putih.
Bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.
(BACA JUGA: Kasih Kode, Suzuki Bocorkan Motor Sport 150 Baru Mereka, Bukan Sekelas Honda Verza)
Nah, tahukah maksud dari pelat nomor warna-warni tersebut?
Berikut ini penjelasannya;
1. Pelat Nomor Hitam Dengan Tulisan Putih
Pelat nomor seperti ini lazim ditemui dan banyak di jalanan.
Paling gampang, tengok pelat nomor kendaraan sendiri.
Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.
Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini.
Contohnya mobil dinas kepresidenan.
Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.
Pengecualian ini berlaku untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.
2. Pelat Nomor Kuning Dengan Tulisan Hitam
Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum.
Atau kendaraan yang memberikan layanan untuk umum atau transportasi umum.
Seperti; taksi, mobil angkutan umum, bus dan mobil travel, truk angkutan dan lainnya.
(BACA JUGA: Pemiliknya Sengaja, Mazda CX-5 GT Dibikin Seamblas Mungkin)
3. Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Pelat nomor merah ini biasanya disebut dengan mobil dinas alias modin.
Pelat nomor kendaraan ini dipasangkan di kendaraan milik pemerintah daerah.
Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.
4. Pelat Nomor Putih Dengan Tulisan Merah
Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.
(BACA JUGA: Untung Cuma Ambil Inspirasi Merek Sebelah, Kalau Contek Semuanya, Yamaha NMAX Ini Bisa Dicoret)
5. Pelat Nomor Dengan Logo Bintang
Jika pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).
(BACA JUGA: Hah... Kapolri Tito Karnavian Ditilang Polisi Nggak Pakai Helm, Saat Bawa Motor Di Sarinah)
Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.
Begitu tadi penjelasan warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
Ternyata bukan hanya pelangi yang warna-warni, tapi pelat nomor juga warna-warni lo