Ini terjadi karena biaya uji minyak lumas motor berkisar US$1 juta per SKU, meski lembaga pelaksana sertifikasi menyatakan biaya sertifikasi SNI di Indonesia berkisar Rp 500 juta per SKU.
“Jika setiap perusahaan pelumas mempunyai 40 jenis pelumas yang kena SNI Wajib, maka biaya yang perlu ditanggung sekitar Rp 20.000.000.000 per empat tahun," kata Paul.
“Tentu ini akan mengurangi daya saing perusahaan kecil dan menengah, karena biaya itu pasti masuk harga dan dibebankan kepada konsumen. Artinya, akan terjadi persaingan yang tidak sehat”, lanjutnya.
PERDIPPI menilai pengajuan notifikasi ke WTO oleh Kemenperin tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas merupakan tindakan sepihak.
“Mayoritas stakeholder dalam hal ini perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan pelumas telah secara berulang menyatakan penolakannya," tutup Paul Toar.