Otomotifnet.com - Tiga pemilik Nissan Elgrand, Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala mengajukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan.
Materi gugatan terkait dengan kendaraan Nissan Elgrand 2.5 Highway Star A/T yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
Gugatan terhadap Menteri Perhubungan, menurut salah satu penggugat Dr. David karena Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.
(BACA JUGA: Perhatian, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, Dispensasinya Cuma Sehari)
"Karena Kemenhub merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap pengujian fisik dan rancang bangun serta rekayasa kendaraan bermotor," jelas David.
Ia menilai Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan Elgrand.
Dalam aturan Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 43 disebutkan kewajiban pihak yang membuat dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk Uji Tipe Fisik harus memenuhi komponen meliputi ban cadangan.
(BACA JUGA: Timpuk Toyota Rush Hingga Pengemudi Tewas, Pelaku Dihujani Kutukan, Ini Pembunuhan!)
Terhadap gugatan hukum itu, Kementerian Perhubungan yang diwakili Eddy Gunawan, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai ban cadangan ini.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan," jelas Eddy Gunawan.
Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(BACA JUGA: Bisa Sih, Nomor Start Pedrosa Dan Stoner Berurutan, Ternyata Itu Ada Maksudnya)
Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.
Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.
"Karena perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan dengan tidak mengurangi aspek keselamatan," tutupnya.