Bunyinya adalah sebagai berikut.
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(BACA JUGA: Harley-Davidson Bakal Merilis Produk Baru, Setang dan Sasisnya Kok Kerempeng?)
Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.