Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:35 WIB

Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral (Joni Lono Mulia - )

Denda yang dikenakan pada resi tersebut sebesar Rp 200 ribu.

Denda itu disetujui pemilik mobil dengan membubuhkan tanda tangan.

Supervisor Parking APS, Moch Arief Eko S menerangkan tidak perubahan tarif parkir di bandara lama maupun di bandara baru.

(BACA JUGA: Tikus Doyan Besi, Tutup Gorong-Gorong Underpass Kuningan Raib Lagi)

Tarif parkir yang dikenakan flat pertama yakni Motor Rp 3 ribu per jam dengan kelipatan Rp 10 ribu setiap 12 jam, sedangkan parkir 24 jam dikenakan tarif maksimal Rp 20 ribu.

Untuk tarif Mobil flat satu jam pertama Rp 6 ribu, dengan kelipatan Rp 4 ribu di jam berikutnya.

Tarif maksimal yang dikenakan parkir selama 24 jam Rp 98 ribu.

(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)