Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:35 WIB

Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral

Denda yang dikenakan pada resi tersebut sebesar Rp 200 ribu.

Denda itu disetujui pemilik mobil dengan membubuhkan tanda tangan.

Supervisor Parking APS, Moch Arief Eko S menerangkan tidak perubahan tarif parkir di bandara lama maupun di bandara baru.

(BACA JUGA: Tikus Doyan Besi, Tutup Gorong-Gorong Underpass Kuningan Raib Lagi)

Tarif parkir yang dikenakan flat pertama yakni Motor Rp 3 ribu per jam dengan kelipatan Rp 10 ribu setiap 12 jam, sedangkan parkir 24 jam dikenakan tarif maksimal Rp 20 ribu.

Untuk tarif Mobil flat satu jam pertama Rp 6 ribu, dengan kelipatan Rp 4 ribu di jam berikutnya.

Tarif maksimal yang dikenakan parkir selama 24 jam Rp 98 ribu.

(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)

YANG LAINNYA