Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:35 WIB

Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral (Joni Lono Mulia - )

"Saat itu dia akan keluar pukul 18.40. Kami berikan waktu sekitar 20 menit untuk mencari sampai dengan proses denda pukul 19.00. Kami sudah persilahkan mencari dan alihkan kendaraan yang akan keluar untuk memberikan kesempatan mencari karcisnya," terangnya.

Namun, kata dia, pemilik mobil tersebut langsung bersedia membayar denda sebesar Rp 200 ribu ditambah tarif tiket Rp 6 ribu.

Denda itu dibayarkan pemilik mobil tanpa basa-basi.

(BACA JUGA: Detik-Detik Gerombolan Begal Motor Keroyok Pemotor Honda Scoopy Yang Lagi Jajan, Modusnya Tabrak Dari Belakang)

"Data-data pemilik mobil lengkap yakni menyerahkan STNK, dan ada di sistem,"imbuhnya.

Dikatakannya, denda itu dapat dikembalikan jika pemilik kendaraan menemukan karcisnya.

Pengembalian denda berlaku selama belum ada pergantian petugas yang berjaga yakni delapan jam setelah pembayaran.

(BACA JUGA: Cemburu Mantan Dibonceng Cowok Lain, Motor Pacar Mantan Dibikin Hangus Tak Bersisa)