Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:35 WIB

Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com - Heboh soal denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

Hingga pihak pengelola parkir bandara yakni Angkasa Pura Support (APS) angkat bicara terkait viralnya denda parkir di Bandara Ahmad Yani yang tersebar di media sosial.

Pihak APS juga memperlihatkan resi denda resmi berlabelkan Angkasa Pura Support dan bertuliskan laporan kehilangan karcis parkir.

(BACA JUGA: Ini Yang Suka Bikin Galau, Cuci Mesin Mobil Boleh Enggak Sih?)

Di dalam resi disebutkan pembayaran denda dilakukan pada 20 Juni 2018 pukul 19.01.

Pada resi itu tertera pemilik bernama Ariyan Danu, dengan type kendaraan yang terkena denda adalah Toyota Agya berwarna abu-abu.

Resi itu juga tertera karyawan APS bernama Kharisma.

(BACA JUGA: Gak Cuma Bos Ducati Sesalkan Lorenzo Pindah Ke Honda, Sosok Ini Juga Keki, Sampai Bilang Rugi Besar)

Denda yang dikenakan pada resi tersebut sebesar Rp 200 ribu.

Denda itu disetujui pemilik mobil dengan membubuhkan tanda tangan.

Supervisor Parking APS, Moch Arief Eko S menerangkan tidak perubahan tarif parkir di bandara lama maupun di bandara baru.

(BACA JUGA: Tikus Doyan Besi, Tutup Gorong-Gorong Underpass Kuningan Raib Lagi)

Tarif parkir yang dikenakan flat pertama yakni Motor Rp 3 ribu per jam dengan kelipatan Rp 10 ribu setiap 12 jam, sedangkan parkir 24 jam dikenakan tarif maksimal Rp 20 ribu.

Untuk tarif Mobil flat satu jam pertama Rp 6 ribu, dengan kelipatan Rp 4 ribu di jam berikutnya.

Tarif maksimal yang dikenakan parkir selama 24 jam Rp 98 ribu.

(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)

"Kalau Elf flat satu jam pertama Rp 11 ribu dengan kelipatan Rp 4.500 setiap jamnya, dan total tarif parkir selama 24 jam Rp 98 ribu. Untuk bus tarif flat perjamnya Rp 12 ribu dengan kelipatan Rp 4.500 setiap jamnya, dan total tarif tarif parkir selama 24 jam yakni Rp 98 ribu," jelasnya, (22/6/2018).

Lebih lanjut, terkait denda kehilangan karcis yang dikenakan telah diatur di dalam Surat Keputusan.

Denda kehilangan karcis untuk motor Rp 100 ribu, Mobil Rp 200 ribu, Elf Rp 250 ribu, dan bus maupun truk Rp 300 ribu.

(BACA JUGA: Ada Yang Kenal? Innova Putih Kabur Usai Nabrak Bokong Ertiga, Pelat Nomornya Terdeteksi)

"Denda ini berlaku jika pemilik tidak dapat menunjukkan karcisnya. Hal tersebut juga telah tertera di pintu masuk maupun karcis parkir," ujarnya.

Menurut dia, denda kehilangan karcis telah berlaku sejak pemilik kendaraan memencet tombol tiket.

Hal tersebut juga telah disosialisasikan di pintu masuk yang bertuliskan "pastikan tiket anda terambil".

(BACA JUGA: Bagaikan Superman, Polisi Gesit Dorong Daihatsu Ayla dan Suzuki Carry Yang Berhenti Di Tanjakan)

Tribunjateng.com?Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pengelola parkir bandara Ahmad Yani, Angkasa Pura Support (APS) angkat bicara terkait viralnya denda parkir yang tersebar di media sosial

"Tulisan itu sudah ditempelkan mesin karcis. Petugas kami juga telah memastikan. Jika ada customer yang tidak mengambil tiket ataupun lupa petugas kami sudah siap. Nanti petugas akan mengkroscek di pintu keluar maupun masuk," papar Moch Arief Eko S.

Menurutnya, kendaraan masuk maupun keluar berdasarkan barcode.

Plat nomor kendaraan yang masuk telah tercatat di dalam sistem.

(BACA JUGA: Terbongkar, Pedrosa Tahu Bakal Pisah Dari Honda, Cukup Lama Juga)

"Pada sistem tersebut tercatat kapan dia masuk, dan keluar," tuturnya.

Sebelum karcis itu benar-benar hilang, pihaknya telah menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mencari karcisnya.

Hal ini juga dilakukan kepada pemilik kendaraan atas keluhan besarnya denda yang dikenakannya.

(BACA JUGA: Kayak Sirkuit MotoGP, Pagar Di Pinggir Jalan Ini Dikasih Bantal)

"Saat itu dia akan keluar pukul 18.40. Kami berikan waktu sekitar 20 menit untuk mencari sampai dengan proses denda pukul 19.00. Kami sudah persilahkan mencari dan alihkan kendaraan yang akan keluar untuk memberikan kesempatan mencari karcisnya," terangnya.

Namun, kata dia, pemilik mobil tersebut langsung bersedia membayar denda sebesar Rp 200 ribu ditambah tarif tiket Rp 6 ribu.

Denda itu dibayarkan pemilik mobil tanpa basa-basi.

(BACA JUGA: Detik-Detik Gerombolan Begal Motor Keroyok Pemotor Honda Scoopy Yang Lagi Jajan, Modusnya Tabrak Dari Belakang)

"Data-data pemilik mobil lengkap yakni menyerahkan STNK, dan ada di sistem,"imbuhnya.

Dikatakannya, denda itu dapat dikembalikan jika pemilik kendaraan menemukan karcisnya.

Pengembalian denda berlaku selama belum ada pergantian petugas yang berjaga yakni delapan jam setelah pembayaran.

(BACA JUGA: Cemburu Mantan Dibonceng Cowok Lain, Motor Pacar Mantan Dibikin Hangus Tak Bersisa)

"Kalau sudah pergantian tidak bisa dikembalikan. Karena petugas sudah setor ke administrasi," ucapnya.

Kata dia, kenyataan banyak customernya yang lupa menaruh karcis parkirnya.

Namun petugas masih memberikan kesempatan untuk mencari karcisnya terlebih dahulu.

"Ada juga orang dari desa setelah ambil tiket langsung dibuang. Hal ini beresiko jika kendaraannya hilang kami tidak bisa ganti. Kalau ada karcisnya kami akan ganti sesuai kesepakatan," imbuhnya.

(BACA JUGA: Baru Beredar, Sudah Ada Pelek Yang Cocok Buat Suzuki Ertiga Baru, Cek Deh Harganya )

Ia menegaskan kejadian viralnya mahalnya denda di media sosial pemilik kendaraan telah menyetujui untuk membayar denda, dan diproses oleh tim leader.

Namun berbeda dengan customer yang merasa benar biasanya akan berdebat terlebih dahulu.

"Ini bapaknya kami berikan waktu kurang lebih 20 menit. Kendaraan juga kami alihkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Viral Denda Karcis Parkir Hilang di Bandara Ahmad Yani Rp 200 Ribu, Ini Penjelasan Pengelola"