"Kalau Elf flat satu jam pertama Rp 11 ribu dengan kelipatan Rp 4.500 setiap jamnya, dan total tarif parkir selama 24 jam Rp 98 ribu. Untuk bus tarif flat perjamnya Rp 12 ribu dengan kelipatan Rp 4.500 setiap jamnya, dan total tarif tarif parkir selama 24 jam yakni Rp 98 ribu," jelasnya, (22/6/2018).
Lebih lanjut, terkait denda kehilangan karcis yang dikenakan telah diatur di dalam Surat Keputusan.
Denda kehilangan karcis untuk motor Rp 100 ribu, Mobil Rp 200 ribu, Elf Rp 250 ribu, dan bus maupun truk Rp 300 ribu.
(BACA JUGA: Ada Yang Kenal? Innova Putih Kabur Usai Nabrak Bokong Ertiga, Pelat Nomornya Terdeteksi)
"Denda ini berlaku jika pemilik tidak dapat menunjukkan karcisnya. Hal tersebut juga telah tertera di pintu masuk maupun karcis parkir," ujarnya.
Menurut dia, denda kehilangan karcis telah berlaku sejak pemilik kendaraan memencet tombol tiket.
Hal tersebut juga telah disosialisasikan di pintu masuk yang bertuliskan "pastikan tiket anda terambil".
(BACA JUGA: Bagaikan Superman, Polisi Gesit Dorong Daihatsu Ayla dan Suzuki Carry Yang Berhenti Di Tanjakan)