Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan, baik motor dan mobil, perhatian benar untuk bayar pajak tepat waktu.
Pasalnya, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait mulai menggalakkan razia pajak kendaraan.
Sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBKNB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo.
(BACA JUGA: Bikin Terkesima, Inilah 10 Mobil Patroli Polisi Super Dari Mancanegara)
Wigat Prasetyo menuturkan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.
"Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir," kata Wigat Prasetyo.
Memang terkesan kejam, namun langkah itu untuk membuat efek jera karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
(BACA JUGA: Tepergok... Inikah Penampakan Suzuki Wagon R Terbaru?)
"Mereka tulis perjanjian dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir," kata Wigat lagi.
Pasti banyak yang bingung, apa pengaruhnya jika nomor kendaraan sampai diblokir petugas.
Kalau sampai diblokir petugas, pemilik kendaraan akan lebih repot dan keluar biaya lebih untuk mengurusnya lagi.
(BACA JUGA: Ramah CCTV, Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Kemenhub Kasih Lampu Hijau)
Sebab prosesnya akan menjadi lebih panjang.
"Mereka harus mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya," tegas Wigat.
Petugas gabungan sendiri sedang gencar menggalakan razia gabungan dengan target para penunggak pajak ini.
Makanya, segera bayarkan pajak kendaraan kalian.
Masak bisa beli motor atau mobil enggak bisa bayar pajaknya, kan malu-maluin. hehehehe