Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7 (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Beberapa waktu belakangan ini sedang hangat kabar soal aturan perluasan ganji genap tidak hanya berlaku untuk mobil, motor juga kena aturan itu.

Hal itu memunculkan kontroversi yang bikin sulit pengendara motor.

Kebijakan perluasan ganjil genap berkaitan dengan event Asian Games 2018 selama ini baru disosialisasikan dan baru resmi dimulai pada 1 Agustus 2018 mendatang.

(BACA JUGA: Waduh, Pakai Helm Aneh Tapi Gak Ditilang Sih Saat Razia Motor, Ini Alasannya)

Kebijakan perluasan itu demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

Meski begitu, pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggara aturan ganjil-genap enggak sampai ditilang atau didenda.

Bukan tanpa alasan belum ada tindakan tilang atau denda karena masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

(BACA JUGA: Wuih, Komplain Rossi Soal Motor M1 Dapat Respons, Begini Penjelasan Manajer Tim)