Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7 (Joni Lono Mulia - )

Meski belum ada penindakan selama peluasan aturan ganjil-genap tersebut, pencatatan kendaraan yang melanggar akan terus dilakukan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Senin-Minggu (setiap hari) sejak pukul 06:00 hingga 21:00 WIB.

Meski banyak warga mengeluh dengan kebijakan baru ini, pihak penyelenggara memastikan bila keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari INASGOC.