Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7 (Joni Lono Mulia - )

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, (25/7/2018).

AKBP Nurhandono mengaku jika pada tanggal 1 Agustus 2018 peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.

"Kalau misalkan belum ada ya tentu belum bisa, karena belum ada landasan hukumnya," ucap AKBP Nurhandono.

(BACA JUGA: Ngeri, Kisah Kerja Sampingan Sopir Truk Bisa Raup 5 Juta Sekali Jalan, Nyali Doang Belum Cukup)

"Jadi kita akan menunggu dari peraturan Gubernur, nanti pada tanggal 1 Agustus ya.

Jika sudah ada peraturan dan ada koordinasi kita siap melakukan penindakan," tambahnya.

Skema ganjil-genap jelang Asian Games 2018 telah berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

(BACA JUGA: Ssst... Bos Sepang Gak Cuma Promosi MotoGP Malaysia, Ternyata Ngincer Pembalap Ini)