"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, (25/7/2018).
AKBP Nurhandono mengaku jika pada tanggal 1 Agustus 2018 peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.
"Kalau misalkan belum ada ya tentu belum bisa, karena belum ada landasan hukumnya," ucap AKBP Nurhandono.
(BACA JUGA: Ngeri, Kisah Kerja Sampingan Sopir Truk Bisa Raup 5 Juta Sekali Jalan, Nyali Doang Belum Cukup)
"Jadi kita akan menunggu dari peraturan Gubernur, nanti pada tanggal 1 Agustus ya.
Jika sudah ada peraturan dan ada koordinasi kita siap melakukan penindakan," tambahnya.
Skema ganjil-genap jelang Asian Games 2018 telah berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018.
(BACA JUGA: Ssst... Bos Sepang Gak Cuma Promosi MotoGP Malaysia, Ternyata Ngincer Pembalap Ini)