Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7 (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Beberapa waktu belakangan ini sedang hangat kabar soal aturan perluasan ganji genap tidak hanya berlaku untuk mobil, motor juga kena aturan itu.

Hal itu memunculkan kontroversi yang bikin sulit pengendara motor.

Kebijakan perluasan ganjil genap berkaitan dengan event Asian Games 2018 selama ini baru disosialisasikan dan baru resmi dimulai pada 1 Agustus 2018 mendatang.

(BACA JUGA: Waduh, Pakai Helm Aneh Tapi Gak Ditilang Sih Saat Razia Motor, Ini Alasannya)

Kebijakan perluasan itu demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

Meski begitu, pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggara aturan ganjil-genap enggak sampai ditilang atau didenda.

Bukan tanpa alasan belum ada tindakan tilang atau denda karena masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

(BACA JUGA: Wuih, Komplain Rossi Soal Motor M1 Dapat Respons, Begini Penjelasan Manajer Tim)

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, (25/7/2018).

AKBP Nurhandono mengaku jika pada tanggal 1 Agustus 2018 peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.

"Kalau misalkan belum ada ya tentu belum bisa, karena belum ada landasan hukumnya," ucap AKBP Nurhandono.

(BACA JUGA: Ngeri, Kisah Kerja Sampingan Sopir Truk Bisa Raup 5 Juta Sekali Jalan, Nyali Doang Belum Cukup)

"Jadi kita akan menunggu dari peraturan Gubernur, nanti pada tanggal 1 Agustus ya.

Jika sudah ada peraturan dan ada koordinasi kita siap melakukan penindakan," tambahnya.

Skema ganjil-genap jelang Asian Games 2018 telah berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

(BACA JUGA: Ssst... Bos Sepang Gak Cuma Promosi MotoGP Malaysia, Ternyata Ngincer Pembalap Ini)

Meski belum ada penindakan selama peluasan aturan ganjil-genap tersebut, pencatatan kendaraan yang melanggar akan terus dilakukan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Senin-Minggu (setiap hari) sejak pukul 06:00 hingga 21:00 WIB.

Meski banyak warga mengeluh dengan kebijakan baru ini, pihak penyelenggara memastikan bila keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari INASGOC.