"Apalagi di Jalan Gandawijaya dan Jalan Dustira. Kalau mau ada penertiban baru kosong yang parkir, jadi masih kucing-kucingan. Tapi kita selalu coba lakukan patroli," ujar Endang.
Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat Kota Cimahi yang belum tahu fungsi marka garis berbiku-biku tersebut.
Untuk itu, Dishub Kota Cimahi selalu menyosialisasikan di setiap kesempatan agar masyarakat tak merasa aneh dengan adanya marka tersebut.
(BACA JUGA: Gak Sangka! Pebulutangkis Kevin Sanjaya Peraih Emas Asian Games 2018, Maniak Otomotif)
"Saya kira yang di (lingkungan) Pemerintah Kota Cimahi juga belum semuanya tahu apa fungsi dari marka itu. Jadi setiap ada kegiatan Dishub selalu diselipkan sosialisasi marka itu," katanya.
Marka yang dibuat menelan biaya Rp 230 juta itu diharapkan dapat menekan angka pelanggaran parkir di bahu jalan.
Rencananya, Dishub Kota Cimahi akan menambah pembuatan marka jalan berbiku-biku di ruas jalan lain yang kerap terjadi kemacetan karena parkir yang tak beraturan.
"Untuk sekarang dioptimalkan dulu yang ada, termasuk melakukan inventarisasi rambu jalan lain yang rusak," tutup Endang.
A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on