Banyak Yang Salah Kira, Ternyata Ini Arti Marka Jalan Kuning Bergerigi Di Pinggir Jalan

Joni Lono Mulia - Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:00 WIB

Marka Jalan Berbiku (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pernah melihat marka jalan yang berupa gerigi berwarna kuning di pinggir jalan, ternyata banyak yang belum mengerti arti marka jalan berupa garis kuning model zigzag di pinggir jalan.

Jangan salah, marka itu bukan berarti kendaraan, mobil atau motor atau parkir.

Marka berupa garis kuning dengan motif zigizag atau bergerigi itu disebut dengan nama marka berbiku-biku.

Lantas apa fungsi marka berbiku ini ini sebenarnya?

(BACA JUGA: Tren Pasar Matik Premium Makin Bengkak, Konsumen Banyak Yang Naik Kelas)

Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.

Namun nyatanya petugas masih menemui pelanggaran marka tersebut dan dianggap belum efektif untuk menekan pelanggaran pengendara yang parkir di bahu jalan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang,  di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (28/8/2018) mengatakan marka jalan banyak yang salah persepsi.

Hingga saat ini, masih ada pengendara roda empat yang masih parkir di bahu jalan, meskipun sudah dipasang marka jalan berbiku-biku.

(BACA JUGA: Suzuki Jimny Perjuangan, Pakai Mesin Vitara, Dipaksa Kerja Keras)

"Apalagi di Jalan Gandawijaya dan Jalan Dustira. Kalau mau ada penertiban baru kosong yang parkir, jadi masih kucing-kucingan. Tapi kita selalu coba lakukan patroli," ujar Endang. 

Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat Kota Cimahi yang belum tahu fungsi marka garis berbiku-biku tersebut.

Untuk itu, Dishub Kota Cimahi selalu menyosialisasikan di setiap kesempatan agar masyarakat tak merasa aneh dengan adanya marka tersebut.

(BACA JUGA: Gak Sangka! Pebulutangkis Kevin Sanjaya Peraih Emas Asian Games 2018, Maniak Otomotif)

"Saya kira yang di (lingkungan) Pemerintah Kota Cimahi juga belum semuanya tahu apa fungsi dari marka itu. Jadi setiap ada kegiatan Dishub selalu diselipkan sosialisasi marka itu," katanya.

Marka yang dibuat menelan biaya Rp 230 juta itu diharapkan dapat menekan angka pelanggaran parkir di bahu jalan.

Rencananya, Dishub Kota Cimahi akan menambah pembuatan marka jalan berbiku-biku di ruas jalan lain yang kerap terjadi kemacetan karena parkir yang tak beraturan.

"Untuk sekarang dioptimalkan dulu yang ada, termasuk melakukan inventarisasi rambu jalan lain yang rusak," tutup Endang.

 

. #KawulaModa, selain keberadaan Yellow Box Junction, terdapat garis marka kuning yang terletak di sisi-sisi jalan yang juga harus diwaspadai oleh para pengendara. Garis marka tersebut berwarna kuning dengan bentuk bergerigi (zigzag). Apa fungsinya? . Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan. Garis berbiku-biku tersebut disebut sebagai embargo parkir. . Artinya, sebagaimana dimaksud di pasal 39 huruf b dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning ini menunjukkan bahwa pengendara benar-benar dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut. . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #Berbiku #Marka

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on