Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan baik motor dan mobil pasti sudah nggak asing dengan namanya STNK.
STNK yang merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib selalu dibawa sebagai bukti identitas kendaraan sesuai aturan berlaku.
STNK ada umur kedaluwarsanya dan juga ada item-item lain yang terkait dengan umur STNK.
Seperti masa perpanjangan STNK per lima tahun dan juga kewajiban membayar PKB per tahunnya.
(BACA JUGA: Toyota Fortuner Terobos Jalur Busway, Panik Lihat Polisi Mundur Puluhan Meter)
Bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Nah sebelum memperpanjang STNK, ada baiknya mengerti terlebih dahulu beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.
(BACA JUGA: Sejak Lahir Kawasaki W175 Penurut, Ditekuk Builder Makin Bikin Jatuh Hati)
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
(BACA JUGA: Terlalu, Pengemudi Mabuk Tabrak Motor, Tampar Pula Pipi Wanita Yang Merekam Aksinya)
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
(BACA JUGA: All New Jimny Primadona Sejati, Yang Inden Di Jepang Saja Sudah Puluhan Ribu Unit)
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(BACA JUGA: Tim Pabrikan Dan Satelit Tes Privat Di Aragon, Alasan MotoGP Inggris Gak Bisa Geser Senin)
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," jelas AKBP Harry Sulistiyadi.