Beroperasi Jam 12 Malam Sampai Subuh, Maling Belasan Motor Dikeduk

Parwata - Selasa, 9 Oktober 2018 | 15:22 WIB

Ilustrasi pencurian motor (Parwata - )

Otomotifnet.com - Kasus pencurian motor berhasil diungkap Satreskrim Polres Bandung

Jumlahnya mencapai 14 kasus, terjadi antara Agustus hingga Oktober 2018.

Salah satunynya kasus curanmor milik Guruh yang akhirnya membongkar kasus ini.

Ia seorang pelajar SMAN 1 Soreang, motornya hilang di sebuah warnet.

Tak lama dari insiden pencurian motor milik Guruh, personel Saatreskrim Polres Bandung yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik melakukan pengejaran.

(BACA JUGA: Ini Beda Lapis Carbon Asli dan Carbon Printing)

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di antaranya Rahman (32) alias Boled dan Somantri (22) alias Asom.

Salah satu tersangka Boled, merupakan residivis curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Bandung.

"Kami berhasil mengungkap 14 kasus curanmor yang terjadi sekitar bulan Agustus hingga Oktober 2018."

"Dari 14 TKP ini kami mendapat dua orang tersangka," kata Kapolres Bandung AKPB Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/10/2018).

Indra mengatakan, kedua tersangka ini kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, pertokoan dan lain sebagainya.

Dengan modus berboncengan dan kemudian mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah atau halaman toko.

(BACA JUGA: Garis Tengah Di Ban Motor Akankah Tinggal Kenangan?)

"Kemudian ketika sepi salah satu orang sudah mengamati, dan satu orang tersangka lainnya turun kemudian dengan menggunakan kunci leter T."

"Mereka membuka kunci sampai on kemudian motor tersebut dibawa lari dan dijual," tuturnya.

Dikatakannya dari dua orang tersangka itu, pihak kepolisian mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian."

"Sementara itu motor yang sudah dijual oleh para tersangka ini sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Pelaku, dua orang ini, yang satu pemula dan yang satu memang baru (keluar penjara/residivis)," ujarnya.

(BACA JUGA: Mitsubishi Xpander Ganas Di Dalam, Garapan Juri Yang Enggak Mau Disebut Namanya)

Atas perbuatannya kedua pelaku dituntut Pasal 263 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Mereka rata-rata hunting ketika di mana sepi mereka main (beraksi) dari data kita kebanyakan mereka main di malam hari. Durasi antara jam 24.00 sampai jam 05.00 dini hari," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satreskrim Polres Bandung: Pelaku Curanmor di Warnet Kerap Beraksi Dini Hari,