Telan Dana Rp 98 Miliar, Gedung Parkir Ini Hidup Segan Mati Tak Mau

Parwata - Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:40 WIB

(Parwata - )

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Rustam menyayangkan pembangunan gedung parkir yang menelan anggaran sekitar Rp 98 miliar tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot Balikpapan.

Sejak dioperasikan awal 2017 lalu, gedung parkir belum menghasilkan pendapatan yang maksimal, bahkan kendaraan yang parkir di gedung parkir relatif sepi. Walaupun ada ruangan dalam gedung itu yang sering dipakai untuk acara pesta pernikahan. "Sampai saat ini masih sepi kendaraan yang parkir di situ," ujarnya.

Rustam menyarankan agar gedung parkir selain digunakan untuk parkir kendaraan, juga perlu adanya pusat bisnis di dalamnya sehingga mempengaruhi jumlah parkir di gedung tersebut. Ia berpendapat, masyarakat Balikpapan akan berfikir ulang jika harus memarkirkan kendaraannya di gedung parkir.

Pasalnya, selain jaraknya yang lumayan jauh dari Pasar Kelandasan, di dalam pasar juga tersedia lokasi parkir, sehingga bayak warga yang memilih parkir di tempat terdekat.

"Jarang orang mau parkir di gedung parkir, kemudian jalan kaki ke pasar atau tempat lain, karena di tempat lain juga tersedia lokasi parkir," ucapnya.

Rustam sependapat dengan rencana pemerintah yang ingin menjadikan gedung parkir sebagai pusat ekonomi kreatif dengan menempatkan kios‑kios dan menjajakan souvenir andalan Kota Balikpapan atau souvenir khas Kaltim.

"Banyak pengunjung di Balikpapan yang membeli souvenir di Pasar Inpres Kebun Sayur sampai jam 5 sore. Nggak ada salahnya kalau buka juga di gedung parkir sehingga pengunjung juga bisa membelinya di gedung itu," jelasnya.

Dirinya juga memberikan solusi kepada pemerintah agar memindahkan kantor Kelurahan Klandasan Ulu ke dalam gedung tersebut. Ia beralasan Kantor Kelurahan Klandasan Ulu yang ada saat ini dinilai kurang refresentatif.

Menurutnya, tidak ada salahnya memindahkan kantor kelurahan ke gedung parkir agar wibawa pemerintahan kelurahan tersebut lebih baik.

Selain itu, jika Kelurahan Klandasan Ulu berada di dalam Gedung Parkir Klandasan, pegawai dapat parkir di situ dan masyarakat yang mengurus keperluannya di kelurahan juga bisa parkir disitu," terangnya

Rustam juga menyarankan adanya lokasi kuliner di lantai bawah gedung parkir untuk menunjang lokasi di sebelahnya yakni Taman Bekapai, sehingga dapat menjadi tongkrongan anak muda selain di Pasar Segar, Balikpapan Baru.

"Saya yakin pasti hidup itu gedung parkir kalau diisi item‑item yang saya sebutkan tadi. Bisa jadi tempat nongkrong, bisa jadi lokasi souvenir bagi pengunjung yang nggak sempat ke Pasar Kebun Sayur, dan bisa jadi pusat pelayanan karena ada kantor kelurahan di dalamnya," ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat yang baru dilantik ini meminta Pemkot Balikpapan segera menjalankan program pemanfaatan gedung parkir. Menurutnya, gedung tersebut sebenarnya tinggal ditata ulang. Pengelolaannya tergantung kepada pemerintah apakah dikelola pemkot sendiri atau pihak ketiga.

"Saya setuju aja kalau dikelola pihak ketiga, karena lebih profesional, tapi selama menguntungkan bagi pemerintah," pungkasnya.

(BACA JUGA: Nenek Lincah, Pantang Kendor Cari Nafkah Jadi Driver Taksi Online)

Dikelola Dishub

Terkait retribusi dan pajak parkir di Kota Balikpapan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyatakan hanya mengelola pajak dan retribusi parkir di tempat tertutup dan memiliki pengelola parkir sendiri seperti mall dan pusat perbelanjaan.

Hal tersebut diutarakan Kasubbid Pemeriksa BPPDRD Kota Balikpapan, Haeruddin Tawa. Selasa, (23/10).

Dikatakan Haeruddin, target pendapatan parkir yang ditangani DPPDRD Kota Balikpapan sebesar Rp 20 miliar, sedangkan pemasukan sudah mencapai Rp 16.792.576.305,‑ atau sekitar 83,96 persen hingga per September 2018 ini.

"Pencapaian kita sudah cukup tinggi mas," ungkapnya.

Kendala yang sering dihadapi petugas dalam menarik retribusi dan pajak parkir tersebut karena masih banyak yang tidak membayar setelah jatuh tempo pembayaran. "Yang menunggak kita denda 2 persen perbulan," tegasnya.

Saat ditanya retribusi dan pajak parkir di gedung parkir, ia menegaskan pengelolaan dan penghasilan langsung oleh Dishub Kota Balikpapan, bukan dikelola BPPDRD.

"Kalau pendapatan parkir di Gedung Parkir Klandasan itu pengelolaannya langsung di Dishub," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.com dengan judul Digelontorkan Anggaran Rp 98 Miliar, Gedung Parkir Klandasan tak Diminati Warga,