Otomotifnet.com – Sebuah bajaj tidak berkutik dihalangi seorang pria.
Laki-laki itu memang sengaja menghalangi laju bajaj biru tersebut.
Saking niatnya menghalangi, pria berpakaian batik dan bertopi itu sampai tiduran di atas trotoar.
Sebab, bukan tanpa alasan aksi yang dilakukan pria itu, dirinya sedang memperjuangkan hak pejalan kaki.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Dipecat, Driver Ojek Online Yang Pukul Pejalan Kaki, Juga Bisa Berujung Pidana)
Sebagaimana mestinya, trotoar atau jalur pedestrian memang difungsikan untuk pejalan kaki.
Tapi di kota-kota besar seperti Jakarta, sebagian pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor tak mengindahkan hal tersebut.
Banyak yang menyerobot hak pengguna jalan dengan melewati trotoar seenaknya.
Seperti bajaj biru tersebut.
(BACA JUGA: Efek Kejadian Driver Pukul Pejalan Kaki, Grab Keluarkan Aturan Yang Bikin Keringat Dingin)
Dalam video itu nampak pengendara bajaj tak berkutik menghadapi kekeuhnya pria tersebut untuk menghalangi jalannya di atas trotoar.
Mau tak mau karena memang salah, pengendara bajaj dengan kesulitan berbalik arah tak jadi melanjutkan jalannya.
Selain itu pemotor lain yang ada di belakangnya saat mengetahui aksi pria yang tiduran di atas trotoar secara sadar langsung turun.
Sebagaimana Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
(BACA JUGA: Dipicu Insiden Pemotor Dan Pejalan Kaki, Polisi Razia Motor Lewat Trotoar)
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
(BACA JUGA: Ini Dia Kisah Pejalan Kaki Yang Dipukul dan Ditendang Driver Ojek Online Di Trotoar)
Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Paham kan sekarang, trotoar hanya untuk pejalan kaki bukan untuk kendaraan bermotor.
Simak nih video pejalan kaki yang tiduran di atas trotoar untuk menghalangi jalan sebuah bajaj yang diunggah dari akun Instagram @jakarta_terkini: